Menjalankan usaha daging babi beku merupakan peluang bisnis yang menjanjikan, khususnya di pasar yang tidak memiliki pantangan terhadap konsumsi daging babi. Namun, karena daging adalah produk hewani yang termasuk dalam kategori produk berisiko tinggi terhadap kesehatan masyarakat, maka perizinan usaha menjadi hal yang sangat penting. Artikel ini akan membahas secara lengkap perizinan yang diperlukan untuk perusahaan daging babi beku di Indonesia.
1. Nomor Induk Berusaha (NIB) – OSS
NIB adalah identitas legal perusahaan yang diterbitkan oleh sistem OSS (Online Single Submission). Ini adalah langkah pertama yang harus dilakukan untuk memulai usaha legal, termasuk usaha daging babi beku.
Cara Mendapatkan NIB:
-
Daftar melalui situs OSS: https://oss.go.id
-
Lengkapi data perusahaan: nama, alamat, bidang usaha (KBLI)
-
Pilih KBLI yang sesuai, misalnya:
-
KBLI 10112: Industri pengolahan dan pengawetan daging babi
-
KBLI 46311: Perdagangan besar daging
-
-
Setelah proses selesai, kamu akan mendapatkan NIB dan dokumen pendukung lainnya.
2. Nomor Kontrol Veteriner (NKV)
NKV adalah sertifikat wajib bagi perusahaan yang menangani produk asal hewan, termasuk daging babi. NKV memastikan bahwa unit usaha memenuhi standar higienis, sanitasi, dan keamanan pangan sesuai peraturan Kementerian Pertanian.
Diperlukan untuk:
-
Unit pengolahan daging beku
-
Unit penyimpanan (gudang cold storage)
-
Tempat distribusi
Cara Mengurus NKV:
-
Ajukan ke Dinas Peternakan setempat
-
Persiapkan dokumen:
-
NIB
-
Denah bangunan dan alur produksi
-
SOP kebersihan dan sanitasi
-
Dokumen pendukung lainnya (izin lingkungan, IMB, dsb)
-
-
Akan dilakukan audit dan verifikasi lapangan
-
Jika memenuhi syarat, sertifikat NKV akan diterbitkan
Dasar hukum: Permentan No. 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi NKV
3. Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS)
Untuk tempat pengolahan atau penyimpanan daging, biasanya pemerintah daerah (Dinkes atau Dinas Peternakan) juga mensyaratkan SLHS. Ini memastikan tempat usaha bebas dari kontaminasi dan layak untuk pengolahan pangan.
4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) / Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
Meskipun sudah memiliki NIB, beberapa daerah masih meminta dokumen tambahan seperti SIUP atau IUMK, tergantung skala usaha.
5. Izin Edar (jika menjual produk olahan atau kemasan)
Jika kamu menjual daging babi dalam bentuk kemasan bermerek (misalnya: vacuum pack, berlabel), maka kamu harus mengurus:
-
Izin Edar Pangan Segar Asal Hewan (PSAT) dari Dinas Ketahanan Pangan atau BPOM
-
Sertifikasi produk dan label (berisi: nama produk, berat, tanggal produksi, kadaluarsa, informasi gizi, dll)
6. Izin Lingkungan
Jika usahamu mencakup pengolahan atau penyimpanan dalam skala besar, kamu juga wajib memiliki izin lingkungan:
-
SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan)
-
Atau UKL-UPL / AMDAL, tergantung skala usaha
7. Surat Keterangan Domisili Usaha
Beberapa daerah juga mewajibkan surat ini dari kelurahan atau kecamatan, terutama jika tempat usaha berada di kawasan perumahan.
8. Perizinan Tambahan (jika mengimpor)
Jika kamu menjual daging babi impor beku:
-
Harus memiliki izin importir dari Kemendag
-
Sertifikat kesehatan dari negara asal
-
Sertifikasi karantina hewan dari Balai Karantina Hewan
Catatan Penting:
-
Usaha daging babi bersifat sensitif di Indonesia. Hindari promosi di wilayah mayoritas Muslim untuk menghindari konflik sosial.
-
Pastikan semua perizinan jelas agar usaha kamu tidak disita atau ditutup paksa oleh aparat berwenang.
PT.RajaBoga Jaya Nusantara
Whatsapp : 0812 2882 4882
IG & FB : @rajaboga.id
Email : [email protected]
Website : www.rajaboga.com